Setiap delapan detik, ada satu orang yang membutuhkan transfusi darah. Pada tahun 2020 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia membutuhkan 5,2 Juta kantong darah pertahun, sedangkan produksi darah saat ini sebanyak 4,1 Juta kantong. Jumlah donor darah di Indonesia masih tergolong dibandingkan dengan kebutuhan darah setiap tahunnya.
Diluar dari masalah kebutuhan darah yang belum terpenuhi, ada juga beberapa masalah yang dihadapi adalah kesulitan warga dengan ekonomi lemah tidak mampu mendapatkan darah karena biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Banyak pertanyaan yang muncul, kenapa darah harus bayar sementara orang mendonorkan darahnya gratis?
Perlu kami jelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan per kantong darah sebenarnya adalah biaya penggantian produksi dan pemeliharaan darah, supaya kondisinya tetap sama seperti saat berada dalam tubuh kita. Biaya ini yang kita kenal dgn nama "BPPD" atau Biaya Penggantian Pengelolaan Darah. Sehingga dengan adanya biaya tersebut, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mendapatkan darah dikeranakan kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga tidak bisa mengganti biaya pemeliharaan darah yang diperlukan.
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari penggalangan dana ini adalah :
Teman Bantoo, sebarkan berita mengenai donasi online PMI ini agar banyak yang dapat membantu. Teman Bantoo dan Sahabat PMI juga dapat membantu mengumpulkan dana. Berapapun yang anda donasikan sangatlah berharga bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan darah, Setiap donasi anda akan menjadi tetesan darah untuk menyambung hidup saudara – saudara kita. Tekan tombol DONASI SEKARANG.
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial (Peraturan Pemerintah Nomor 7, 2011). Pelayanan darah di Indonesia dilakukan oleh sebuah fasilitas kesehatan yaitu Unit Donor Darah (UDD) dibawah naungan Palang Merah Indonesia (PMI). Salah satu bentuk pelayanan darah yang dilakukan UDD PMI adalah pelayanan pendonoran darah. UDD PMI melayani masyarakat yang ingin menyumbangkan darahnya. Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia, Nomor: 004/PO/PP PMI/I/2011 tentang sumber daya manusia dan pengembangannya menyebutkan pendonor darah sukarela/DDS termasuk dalam relawan PMI. Bergabunglah menjadi relawan PMI dengan mendonorkan darah anda, tetesan darah anda sangat berarti bagi sesama.