Pedoman Media Siber

Di era keterbukaan informasi, media siber memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan konten yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai salah satu platform digital yang aktif, Bantoo.id berkomitmen penuh untuk menegakkan integritas jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, Bantoo.id menerapkan Pedoman Media Siber yang selaras dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Poin Utama Pedoman Media Siber Bantoo.id

Pedoman ini mengikat seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor Bantoo.id dalam memproduksi serta mendistribusikan konten. Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipatuhi:

1. Verifikasi dan Akurasi Berita

  • Kebenaran Informasi: Setiap berita atau artikel yang ditayangkan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Informasi tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi.
  • Keseimbangan Berita (Cover both sides): Bantoo.id wajib menyajikan informasi secara adil dan berimbang, terutama untuk pemberitaan yang mengandung opini menghakimi atau tuduhan.

2. Pengesahan dan Identifikasi Konten

  • Identitas Jelas: Konten yang dipublikasikan harus mencantumkan waktu penayangan serta nama penulis/editor yang bertanggung jawab.
  • Konten Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Untuk kolom komentar atau artikel kiriman pembaca, Bantoo.id mewajibkan pengguna untuk tidak memuat unsur SARA, pornografi, hoaks, maupun ujaran kebencian. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Bantoo.id sangat menjunjung tinggi hak pembaca jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan:

  • Ralat & Koreksi: Jika ada kesalahan fakta, redaksi akan segera melakukan perbaikan. Mekanisme ralat dilakukan dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada artikel tersebut beserta waktu perbaikannya.
  • Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak memberikan klarifikasi, dan Bantoo.id wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

4. Perlindungan Hak Privasi dan Anak

  • Privasi: Bantoo.id menghormati kehidupan pribadi seseorang, kecuali jika hal tersebut menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
  • Identitas Anak: Redaksi wajib merahasiakan identitas korban, pelaku, atau saksi kejahatan yang masih berusia di bawah umur (anak-anak).

Tabel Ringkasan Tanggapan Pelanggaran Konten

Sebagai bentuk transparansi, berikut adalah langkah mitigasi yang dilakukan Bantoo.id jika terjadi kekeliruan atau pelanggaran konten:

Jenis PelanggaranTindakan RedaksiTarget Waktu
Kesalahan Data/Fakta TipisKoreksi teks internal + catatan kaki ralatSegera setelah ditemukan
Pemberitaan SepihakPembuatan artikel pendamping (Hak Jawab)Maksimal $1 \times 24$ jam
Pelanggaran SARA/Pornografi (UGC)Penghapusan total (Take down)Instan / Real-time

Pentingnya Pedoman Media Siber:

Penerapan pedoman ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi utama Bantoo.id untuk membangun kepercayaan (trust) dengan pembaca, menjaga iklim digital yang sehat, serta menghindari penyebaran berita bohong (hoax).

Dengan mematuhi Pedoman Media Siber secara konsisten, Bantoo.id terus melangkah sebagai platform informasi yang tepercaya, edukatif, dan menginspirasi masyarakat Indonesia di ruang siber.